For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 2/2024 · Perda Kabupaten Malinau No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2024Publication Date:19 Maret 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenguatan dan Pemajuan Kebudayaan
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date19 Maret 2024
Publication Date19 Maret 2024
Place of EnactmentMalinau Kota

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk penguatan dan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah kebudayaan Malinau sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang perlu dilestarikan dan menjadi penggerak pembangunan. Tujuannya adalah mewujudkan revitalisasi budaya, memberikan perlindungan terhadap objek pemajuan kebudayaan, dan memberikan penguatan adat budaya sebagai identitas jati diri.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam penguatan dan pemajuan kebudayaan, termasuk menjamin kebebasan berekspresi, melaksanakan pemajuan kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola sistem informasi dan publikasi, menyediakan sarana dan prasarana, serta menyusun pokok pikiran penguatan dan pemajuan kebudayaan. Pemerintah Daerah juga berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemajuan kebudayaan, serta merumuskan mekanisme pelibatan masyarakat dan pendanaan.

Objek penguatan dan pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, seni, dan cagar budaya. Penguatan kebudayaan dilakukan untuk mencegah invasi budaya negatif dan marginalisasi, dengan menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama. Pemajuan kebudayaan dilaksanakan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Perlindungan meliputi inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan meliputi penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan dilakukan untuk membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan peran aktif Indonesia dalam hubungan internasional. Pembinaan dilakukan terhadap sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan.

Dalam melaksanakan penguatan dan pemajuan kebudayaan, Pemerintah Daerah membentuk Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan, membantu pendataan, standarisasi, dan sertifikasi, serta melakukan pengawasan terhadap program aksi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan, dan denda administratif.