For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025

Also known as: PMK 92/2024 · PMK No. 92 Tahun 2024 · PMK Nomor 92 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 November 2024Publication Date:18 November 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 November 2024
Publication Date18 November 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2025 sebagai indeks biaya untuk menghasilkan satu volume keluaran. SBK terdiri dari SBK Umum dan SBK Khusus. SBK Umum berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga, meliputi layanan perencanaan dan penganggaran, pelatihan, audit internal, rancangan standar nasional Indonesia, pemantauan dan evaluasi, riset dan inovasi, serta penyusunan berbagai peraturan. SBK Khusus berlaku untuk satu kementerian/lembaga tertentu.

Kementerian/lembaga wajib menggunakan SBK dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2025, dengan batasan tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Pelampauan SBK memerlukan persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, dengan mempertimbangkan harga pasar, prinsip ekonomis, efisien, efektif, dan/atau perubahan tahapan. Pengawasan penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian/lembaga.

Penerapan SBK berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

(-)

(-)