For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama

Also known as: Peraturan Menag 11/2019 · Peraturan Menag No. 11 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2019Publication Date:20 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date20 Mei 2019
Publication Date20 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 920).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Agama. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan, dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan individu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai.

Ketentuan Substansial:

  • Pemberian Tunjangan Kinerja: Tukin diberikan kepada Pegawai setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang tercantum dalam Lampiran I.
  • Pengecualian: Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberikan cuti di luar tanggungan negara, atau bekerja pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
  • Perhitungan Tunjangan Kinerja: Dihitung berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja pegawai. Kehadiran kerja dihitung berdasarkan hari tidak hadir tanpa alasan sah dan keterlambatan/pulang cepat. Capaian kinerja dinilai oleh atasan langsung.
  • Pengurangan Tunjangan Kinerja: Dikenakan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, terlambat, pulang cepat, tidak berada di tempat tugas tanpa izin, atau tidak melakukan rekam kehadiran. Pengurangan juga dikenakan bagi pegawai yang dinonaktifkan karena kasus hukum.
  • Penambahan Tunjangan Kinerja: Diberikan bagi pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik.
  • Pembayaran Tunjangan Kinerja: Dibayarkan berdasarkan kelas jabatan, daftar penerima, dan perhitungan sesuai peraturan ini.

(-)

(-)