on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 3/2020 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang menunjukkan adanya perubahan tipologi pada beberapa Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi susunan dan tipologi Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Beberapa Dinas Daerah mengalami perubahan tipologi dan nomenklatur. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional, dengan otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.
Hak dan Kewajiban:
Rumah Sakit Daerah diberikan otonomi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, dan bidang kepegawaian, serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Direktur Rumah Sakit Daerah tetap bertanggung jawab kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit Daerah.