on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 06/2007 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 06 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 06 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memungkinkan restoran dikenakan pajak sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana.