For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 06 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 06/2007 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 06 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 06 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2007Publication Date:22 Januari 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date29 Januari 2007
Publication Date22 Januari 2007
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memungkinkan restoran dikenakan pajak sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan dengan pembayaran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman di tempat dengan fasilitas penyantapan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran atau rumah makan, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran atau rumah makan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran atau rumah makan, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  4. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau tidak melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.