For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 4/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 November 2010Publication Date:19 November 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date19 November 2010
Publication Date19 November 2010
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah, serta penambahan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan tidak mengalami perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami peningkatan signifikan pada belanja hibah. Belanja langsung mengalami peningkatan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan.

(-)

(-)