on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 - 2027
Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY Tahun 2022-2027 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun setelah pelantikan Gubernur, yang dimaksudkan untuk memberikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2022-2027 yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis, dan berkesinambungan.
RPJMD ini disusun berdasarkan visi, misi, dan program pembangunan Gubernur. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan Bupati/Walikota di Daerah dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Dokumen RPJMD tahun 2022 – 2027 disusun dengan sistematika: Pendahuluan; Gambaran Umum Kondisi Daerah; Gambaran Keuangan Daerah; Permasalahan dan Isu-isu Strategis Daerah; Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran; Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan Daerah; Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan Penutup.
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD tahun 2022 – 2027 meliputi pelaksanaan RPJMD tahun 2022-2027 dan Renstra PD. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD tahun 2022 – 2027 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan Daerah.