For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Permen PUPR 12/2020 · Permen PUPR No. 12 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2020Publication Date:12 Mei 2020
Perumahan & Kawasan PermukimanPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePeran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date20 Mei 2020
Publication Date12 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PKP). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, dan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial:

Peran masyarakat diwujudkan melalui pemberian masukan dalam:

  1. Penyusunan rencana pembangunan PKP (perencanaan perumahan dan kawasan permukiman).
  2. Pelaksanaan pembangunan PKP (pembangunan rumah, peningkatan kualitas perumahan kumuh, pembangunan lingkungan hunian, pembangunan tempat kegiatan pendukung perkotaan/perdesaan, dan pengawasan pendayagunaan tanah dan air).
  3. Pemanfaatan PKP (kesesuaian fungsi hunian, jasa pemerintahan, pelayanan sosial, kegiatan ekonomi, dan ekologis dengan rencana tata ruang).
  4. Pemeliharaan dan perbaikan PKP (proses pemeliharaan yang berpotensi menimbulkan gangguan, identifikasi kebutuhan pemeliharaan, dan penyusunan strategi pendampingan masyarakat terdampak).
  5. Pengendalian penyelenggaraan PKP (pelaksanaan peraturan, perizinan, pemberian insentif/disinsentif, dan/atau pengenaan sanksi, serta dugaan penyimpangan).

Forum PKP dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menampung aspirasi masyarakat, membahas arah pengembangan PKP, meningkatkan peran pengawasan masyarakat, memberikan masukan kepada pemerintah, serta melakukan peran arbitrase dan mediasi.

Kelompok Kerja (Pokja) PKP dibentuk berjenjang di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian pengembangan PKP.

1. Dalam hal Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah memiliki Pokja PKP namun belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan restrukturisasi Pokja PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah memiliki Pokja PKP, Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), atau Pokja sejenis di bidang perumahan dan Kawasan permukiman, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan penggabungan Pokja yang telah ada menjadi Pokja PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Restrukturisasi dan penggabungan kelembagaan Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)