on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Also known as: Permen PUPR 12/2020 · Permen PUPR No. 12 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PKP). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, dan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016.
Ketentuan Substansial:
Peran masyarakat diwujudkan melalui pemberian masukan dalam:
Forum PKP dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menampung aspirasi masyarakat, membahas arah pengembangan PKP, meningkatkan peran pengawasan masyarakat, memberikan masukan kepada pemerintah, serta melakukan peran arbitrase dan mediasi.
Kelompok Kerja (Pokja) PKP dibentuk berjenjang di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian pengembangan PKP.