on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 7/2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta adanya kebutuhan untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai hibah dan bantuan sosial, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, serta pembinaan dan pengawasan.