For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 7/2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2020Publication Date:24 Agustus 2020
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date24 Agustus 2020
Publication Date24 Agustus 2020
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta adanya kebutuhan untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak penyandang disabilitas, meliputi hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan pelindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
  2. Ragam penyandang disabilitas, meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik.
  3. Pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk penanganan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
  4. Kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  5. Pembentukan Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai lembaga nonstruktural untuk membantu koordinasi dan komunikasi.
  6. Kewajiban pemerintah daerah dan swasta untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan transportasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai hibah dan bantuan sosial, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, serta pembinaan dan pengawasan.

Sarana dan prasarana umum dan sarana angkutan umum serta lingkungan yang sudah ada dan/atau sudah beroperasi yang belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyediakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

1. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan sertipikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertipikat laik fungsi bangunan gedung, perintah pembongkaran bangunan gedung, atau denda administrasi. 2. Perangkat Daerah, Badan dan/atau orang perseorangan yang izin usahanya dikeluarkan oleh Daerah, melanggar ketentuan Pasal 33 dikenakan sanksi administratif. 3. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 34 dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dapat berupa: peringatan tertulis; penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan; pembekuan izin; pencabutan izin; dan denda administrasi; tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.