Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan (SIP). SIP adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Komponen Pelaksanaan SIP:** Terdiri atas Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, keamanan informasi, dan tata kelola komponen SIP. Pemerintah Daerah yang tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh komponen SIP dapat menyelenggarakan SIP Daerah melalui SIP Nasional atau optimalisasi SIPD.
2. **Klasifikasi Data dan Informasi Perdagangan:** Dibagi menjadi kategori dalam negeri, luar negeri, berjangka komoditi, dan lainnya. Setiap kategori mencakup rincian data dan informasi spesifik terkait dengan kegiatan perdagangan.
3. **Mekanisme Pelaksanaan SIP:** Meliputi pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan informasi perdagangan. Penyampaian dan penyebarluasan dapat dilakukan melalui Interoperabilitas SIP.
4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Menteri Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIP, yang dapat didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan.