For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 1/2023 · Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2023 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 April 2023Publication Date:12 April 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date12 April 2023
Publication Date12 April 2023
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah Provinsi Gorontalo. Pengelolaan keuangan daerah meliputi keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah.
  2. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah: Sekretaris Daerah adalah koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD): Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta melaksanakan fungsi BUD.
  4. Pengguna Anggaran (PA): Kepala SKPD selaku PA bertugas menyusun RKA SKPD dan DPA SKPD, melaksanakan anggaran, dan melakukan pengujian atas tagihan.
  5. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

(-)

1. Kepala Daerah yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Kepala Daerah yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.