For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 01/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 Tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas

Also known as: PMK 01/PMK.03/2010 · PMK No. 01/PMK.03/2010

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2010Publication Date:8 Januari 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 Tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Januari 2010
Publication Date08 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2010 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 yang mengatur tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas. Latar belakang pencabutan ini adalah karena izin usaha yang diatur dalam keputusan tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2009, sehingga ketentuan-ketentuan yang ada tidak lagi diperlukan. Dengan demikian, peraturan ini menghapuskan keberlakuan ketentuan sebelumnya yang mengatur usaha jasa penilai dalam bentuk perseroan terbatas.

(-)

(-)