For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Karo 3/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date01 Januari 2008
Place of EnactmentKabanjahe

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2008 ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMU atau sederajat, pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, pengalaman di bidang administrasi keuangan dan perencanaan, memahami sosial budaya masyarakat setempat, dan bersedia tinggal di desa bersangkutan. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dan bertanggung jawab kepadanya. Persyaratan calon perangkat desa antara lain terdaftar sebagai penduduk desa minimal 6 bulan terakhir, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal Sekolah Dasar atau sederajat, bersedia dicalonkan, dan dikenal di desa. Perangkat Desa dapat dipilih atau diangkat tanpa pemilihan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pengangkatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pimpinan BPD. Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan, terlibat partai politik, menerima hadiah dengan maksud tertentu, melakukan tindakan yang merugikan orang lain, melanggar norma masyarakat, dan bersikap tidak adil.

(-)

(-)