For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 3/2020 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:20 Januari 2020Publication Date:20 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date20 Januari 2020
Publication Date20 Januari 2020
Place of EnactmentLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, serta adanya penambahan dan perluasan objek dan subjek Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan rakyat, peribadatan, dan kegiatan sosial yang tidak dikomersialkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan/pemanfaatan, volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Wilayah pemungutan pajak adalah di Kabupaten Buton Tengah, dengan masa pajak selama 1 bulan kalender.

Wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajak. Jika tidak, Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPD berdasarkan data yang diperoleh. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, dan setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan ketetapan pajak. Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda atau paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan Keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuanga Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.