Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, meningkatkan martabat, dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui pemenuhan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah Kota Depok memfasilitasi dan mendorong kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pengusaha.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- Kepesertaan: Terdiri atas peserta Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.
- Pendaftaran Kepesertaan: Mewajibkan setiap orang yang bekerja minimal 6 bulan di Kota Depok menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemberi kerja dan pekerja yang membutuhkan pelayanan publik wajib melengkapi bukti kepesertaan.
- Iuran: Mengatur besaran dan pembayaran iuran untuk masing-masing kategori peserta, termasuk Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Jasa Konstruksi.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Tim Kepatuhan yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kota, Kejaksaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Penghargaan: Pemerintah Daerah Kota dan Pelaku Usaha mendukung pelaksanaan Penghargaan Anugerah Paritrana sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Sosialisasi: BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan data kepesertaan kepada Wali Kota dan DPRD. Setiap Kecamatan dapat mensosialisasikan program jaminan sosial kepada masyarakat dengan biaya yang dibebankan pada APBD Daerah Kota, BPJS Ketenagakerjaan, atau sumber lain yang sah.