For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 - 2016

Also known as: Perda Kabupaten Landak 9/2012 · Perda Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2012Publication Date:19 November 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 - 2016
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date17 Desember 2012
Publication Date19 November 2012
Place of EnactmentNgabang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012-2016 menetapkan RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan 5 tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, kebutuhan pendanaan, indikator kinerja daerah, pedoman transisi, dan kaidah pelaksanaan.

Latar belakang dan tujuan dari RPJMD ini adalah untuk menjamin kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan bersasaran, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Sistematika RPJMD yang memuat bab-bab tentang pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.
  • Kedudukan RPJMD sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra-SKPD dan Renja-SKPD serta RKPD.
  • Fungsi RPJMD sebagai tolok ukur dalam menilai pencapaian hasil pembangunan dan kinerja organisasi Pemerintah Daerah.
  • Pengendalian pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bappeda, yang bertugas menghimpun dan menganalisa hasil pelaksanaan RPJMD serta melakukan evaluasi untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program/kegiatan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja.

(-)

(-)