on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 - 2016
Also known as: Perda Kabupaten Landak 9/2012 · Perda Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012-2016 menetapkan RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan 5 tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, kebutuhan pendanaan, indikator kinerja daerah, pedoman transisi, dan kaidah pelaksanaan.
Latar belakang dan tujuan dari RPJMD ini adalah untuk menjamin kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan bersasaran, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: