For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2022 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik

Also known as: Permenperin 41/2022 · Permenperin No. 41 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 41 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2022Publication Date:11 Agustus 2022
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStandar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date15 Agustus 2022
Publication Date11 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menetapkan standar industri hijau bagi industri ubin keramik, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai. Standar ini mengatur penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif dalam proses produksi, dengan fokus pada kelestarian lingkungan dan manfaat sosial. Peraturan ini mencakup persyaratan teknis dan manajemen yang harus dipenuhi oleh industri ubin keramik, termasuk penggunaan bahan baku, energi, air, dan pengelolaan limbah. Industri yang memenuhi standar ini dapat mengajukan sertifikasi industri hijau, yang prosesnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Sertifikat Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau yang diajukan sebelum peraturan ini berlaku diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. 3. Audit surveilans terhadap perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.

(-)