For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi

Also known as: Peraturan MK 1/2012 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2012 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemeProduk Hukum Mahkamah Konstitusi
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam pembuatan, pembentukan, dan penetapan produk hukum. Produk hukum Mahkamah Konstitusi meliputi putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Asas-asas pembuatan produk hukum yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan materi muatan, serta keterbukaan, menjadi dasar dalam pembentukan produk hukum ini. Produk hukum Mahkamah terdiri dari Putusan Mahkamah, Ketetapan Mahkamah, Peraturan Mahkamah, dan Keputusan Ketua Mahkamah. Setiap jenis produk hukum memiliki prosedur penyusunan dan aksesibilitas yang diatur secara rinci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

(-)

(-)