For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 5/2012 · Perda Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 April 2012Publication Date:3 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date03 April 2012
Publication Date03 April 2012
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2004 Nomor 2 Seri C Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2004 Nomor 3 Seri C Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Pada Puskesmas (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2004 Nomor 6 Seri C Nomor.3); 4. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Seri C Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2008 Nomor 2); 5. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2009 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang sumber pembiayaan daerah melalui pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  5. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  6. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  7. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  8. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  9. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Peraturan ini juga mengatur mengenai objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, masa retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan, tata cara penghitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta pemanfaatan penerimaan retribusi.

Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD, namun pengajuan tersebut tidak menunda kewajiban membayar. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.

Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang, maksimal 12 bulan. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.