For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tunjangan Sewa Rumah Home Staff Perwakilan Republik Indonesia

Also known as: Permenlu 5/2012 · Permenlu No. 5 Tahun 2012 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 2012Publication Date:17 April 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeTunjangan Sewa Rumah Home Staff Perwakilan Republik Indonesia
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date17 April 2012
Publication Date17 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Tunjangan Sewa Rumah bagi home staff.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan Tunjangan Sewa Rumah kepada Home Staff Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri guna mendukung visi dan misi perwakilan tersebut. Tunjangan ini diberikan maksimal sebesar 25% dari Tunjangan Penghidupan Luar Negeri, dan untuk perwakilan tertentu, maksimal sebesar 40%. Home staff yang berhak menerima tunjangan ini meliputi Pejabat Diplomatik Konsuler, Atase Teknis, Staf Teknis, Petugas Komunikasi, Bendaharawan, dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan. Pembayaran tunjangan dilakukan dalam mata uang sesuai kontrak sewa, dan persetujuan sewa rumah harus diperoleh dari Kepala Perwakilan. Jika perwakilan memiliki bangunan yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal, home staff dapat menempatinya tanpa membayar sewa.

(-)

(-)