For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Perkursor Non Farmasi

Also known as: Permendag 72/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 72/M-DAG/PER/12/2013

Status:
Inactive
Effective Date:12 Desember 2013Publication Date:12 Desember 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Perkursor Non Farmasi
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date12 Desember 2013
Publication Date12 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor Non Farmasi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menjamin kepastian berusaha, menciptakan tertib administrasi, dan mendukung kelancaran ekspor Prekursor Non Farmasi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika internasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi oleh Surveyor, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai pelabuhan muat, pelabuhan dan negara tujuan ekspor, klasifikasi dan nomor HS, jenis dan spesifikasi teknis, komposisi kimia Prekursor, dan jumlah Prekursor yang akan diekspor. Hasil verifikasi diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean. Surveyor memungut imbalan jasa dari ET-Prekursor Non Farmasi berdasarkan azas manfaat.

(-)

(-)