For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 10/2015 · Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 80)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Struktur organisasi pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan BPD.
  2. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi).
  3. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh Kepala Urusan.
  4. Pelaksana Kewilayahan terdiri dari beberapa Kepala Dusun.
  5. Pelaksana Teknis terdiri dari beberapa Kepala Seksi.
  6. Tata cara penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang diatur melalui Peraturan Desa.
  7. Kedudukan, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  8. Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan BPD dan antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

Peraturan ini memberikan pedoman bagi desa dalam menyusun organisasi dan tata kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa, serta memastikan adanya akuntabilitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa harus menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini. 2. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang telah ada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, tetap menjalankan tugas dan kewajibannya serta menerima haknya sampai ditetapkan penempatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya; dan c. dusun yang sudah ada tetap diakui sebagai dusun sampai ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 4. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif dan efisien, Kepala Desa dapat melakukan penataan Perangkat Desa atas pertimbangan BPD. 5. Penataan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan atas dasar kemampuan Perangkat Desa yang ada. 6. Penataan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pada saat perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)