on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil, serta untuk memastikan bahwa bantuan hukum lebih menyentuh masyarakat miskin. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum, memenuhi perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin akses keadilan bagi penerima bantuan hukum, dan memastikan bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, yang meliputi masalah hukum Perdata, Pidana, dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum diberikan hingga masalah hukum selesai atau memiliki kekuatan hukum tetap. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai, sesuai standar bantuan hukum, dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekruitmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat dalam pembelaan, mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan program bantuan hukum, penggunaan APBD, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum hingga masalah selesai.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian bantuan hukum, larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menyalahgunakan dana atau menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.