For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 7/2014 · Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2014Publication Date:27 Juni 2014
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date27 Juni 2014
Publication Date27 Juni 2014
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 13 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Alat-alat Perlengkapan Jalan untuk Pengaturan Lalu Lintas di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1994 Nomor 14 Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan berusaha kepada PKL sebagai bagian dari hak masyarakat, serta untuk mengelola keberadaan PKL agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan menciptakan lingkungan yang baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten Sragen yang Aman, Sehat, Rapi dan Indah (ASRI).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pendataan dan pendaftaran PKL, yang dilakukan oleh SKPD terkait bersama dengan aparat kelurahan. Pendataan dilakukan berdasarkan identitas PKL, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha. Pendaftaran PKL dibagi menjadi dua kategori: PKL lama dan PKL baru. Kegiatan usaha PKL harus dilakukan di lokasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan Bupati berwenang untuk menetapkan, memindahkan, dan menghapus lokasi PKL.

Setiap PKL yang beroperasi di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki Kartu Tanda Daftar Usaha PKL (KTDU PKL). KTDU PKL berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang KTDU PKL memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, kenyamanan, dan pembinaan, serta difasilitasi untuk mendapatkan sarana, prasarana, dan permodalan. Pemegang KTDU PKL juga memiliki kewajiban untuk memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan tempat usaha, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberdayaan PKL dilakukan melalui bimbingan manajemen usaha, pengembangan kemitraan, peningkatan permodalan, dan peningkatan sarana prasarana. Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah dilakukan oleh Bupati, dan penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

1. Semua Izin Penggunaan Tempat Usaha PKL yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap PKL yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pencabutan KTDU PKL. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).