For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2009 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 12/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:8 September 2009Publication Date:8 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date08 September 2009
Publication Date08 September 2009
Place of EnactmentKoba

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2008 menjadi dasar dalam penyusunan peraturan ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2008. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Bangka Tengah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)