For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 578 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 578 Tahun 1961 tentang Batas-Batas Wilayah Kuasa Pertambangan Beserta Penetapan Sayarat-Syaratnya Bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. Permigan)

Also known as: Keppres 578/1961 · Keppres No. 578 Tahun 1961 · Keppres Nomor 578 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 November 1961Publication Date:1 November 1961
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBatas-Batas Wilayah Kuasa Pertambangan Beserta Penetapan Sayarat-Syaratnya Bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. Permigan)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1961
Publication Date01 November 1961
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden Nomor 578 Tahun 1961 merupakan sebuah keputusan baru (Keputusan Presiden) yang secara tegas menetapkan batas-batas wilayah kuasa pertambangan dan penetapan syarat-syaratnya bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. PERMIGAN). Dokumen ini memuat penetapan batas-batas wilayah kuasa pertambangan yang rinci dan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut yang didelegasikan kepada Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan.

  • Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan Presiden ini tidak secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian terhadap peraturan atau keputusan sebelumnya. Dalam teks terdapat keterangan bahwa beberapa titik-sudut bersesuaian dengan bekas konsesi (mis. titik-sudut yang jadi satu dengan titik-sudut WKP BII dari bekas konsesi "BANJUBANG"), namun tidak ada klausul rescissory (pencabutan) atau pernyataan amandemen terhadap peraturan tertentu yang disebutkan.

  • Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Dokumen tidak memuat frasa yang menunjukkan bahwa Keputusan Presiden ini mengubah peraturan tertentu. Yang tercantum adalah dasar hukum yang meliputi Undang-Undang No. 44/Prp Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 199 Tahun 1961, dan Undang-Undang No. 10/Prp Tahun 1960 sebagai landasan penerbitan keputusan ini.

  • Status Berlaku

    • Pasal 3 menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan (ditetapkan pada 1 November 1961) dan diperintahkan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    • Secara hukum, keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan yang tercantum, dan tetap berlaku hingga dicabut atau diganti oleh peraturan pengganti yang lebih baru atau apabila ada putusan yudisial yang menyatakan lain.

    • Catatan interpretatif: karena tidak ada klausul pencabutan, praktik umum yuridis menyatakan bahwa ketentuan yang bertentangan kemudian dengan ketentuan yang lebih tinggi atau peraturan baru akan terlampaui/terbatal jika ada pengaturan berikutnya yang jelas menyatakan penggantian atau pencabutan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan utama Keputusan Presiden ini adalah untuk menetapkan batas-batas wilayah kuasa pertambangan bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. PERMIGAN) serta menetapkan kerangka bagi syarat-syarat pelaksanaan kegiatan pertambangan di wilayah-wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk segera menentukan batas wilayah dan syarat-syaratnya demi kepastian hukum dan operasional P.N. PERMIGAN, sebagaimana disebutkan dalam konsiderans.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Hak: P.N. PERMIGAN diberikan hak kuasa pertambangan atas wilayah-wilayah yang secara rinci digambarkan (hak untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam batas-batas tersebut), meskipun hak-hak teknis dan administratif rinci akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

    • Kewajiban: Kewajiban substantif tidak dirinci secara lengkap dalam teks; namun Pasal 2 memberikan mandat kepada Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan untuk menentukan syarat-syarat bagi pemegang kuasa pertambangan. Dengan demikian kewajiban operasional, lingkungan, administrasi, pelaporan, dan lain-lain diposisikan sebagai hal yang akan diatur lebih rinci melalui ketentuan pelaksana oleh Menteri.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Kepastian wilayah — penentuan batas wilayah kuasa pertambangan dengan ketentuan teknis dan rujukan peta topografi.

    • Kewenangan negara — pengaturan oleh Keputusan Presiden sebagai instrumen negara untuk menetapkan kuasa pertambangan P.N. PERMIGAN.

    • Delegasi pelaksanaan — penyerahan penentuan syarat-syarat teknis dan administratif kepada Menteri terkait (Pasal 2).

    • Kesesuaian historis — pengakuan dan pencantuman batas yang berhubungan dengan bekas konsesi (indikasi pengintegrasian atau penyesuaian terhadap situasi sebelumnya).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pemberian batas-batas dilakukan secara rinci melalui deskripsi administratif dan teknis (garis lintang/bujur astronomis, azimuth, jarak, nama titik/persil, serta rujukan peta topografi skala 1:200.000 yang terlampir).

    • Hal-hal yang belum cukup diatur diserahkan kepada Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan untuk ditetapkan (Pasal 2). Dengan demikian prosedur pelaksanaan dan syarat operasional akan ditentukan melalui keputusan atau peraturan bawah yang dikeluarkan oleh Menteri.

    • Penetapan berlaku segera dan diharuskan diundangkan dalam Lembaran Negara agar diketahui oleh publik (Pasal 3).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Pasal 3 menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan (1 November 1961) dan diperintahkan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara. Dengan demikian implementasi administratif seharusnya dimulai segera setelah penetapan dan pengundangan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Teks Keputusan tidak memuat ketentuan peralihan yang rinci untuk pemegang konsesi atau entitas eksisting. Namun terdapat keterangan teknis bahwa beberapa titik-sudut wilayah kuasa berhubungan dengan bekas konsesi (contoh: titik-sudut WKP Mjk 4 yang jadi satu dengan titik-sudut WKP BII dari bekas konsesi "BANJUBANG"). Ini mengindikasikan pengakuan atas batas-batas historis dan kemungkinan penyesuaian administratif atas bekas konsesi, tetapi tidak menjelaskan mekanisme kompensasi, alih status, atau persyaratan administratif untuk pemegang konsesi lama.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Keputusan Presiden ini tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian bagi P.N. PERMIGAN atau pihak lain. Ketentuan pelaksana dan syarat-syarat yang mungkin memuat batas waktu penyesuaian didelegasikan kepada Menteri (Pasal 2), sehingga tenggat dan langkah penyesuaian harus dicari pada keputusan/aturan lanjutan yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan.

  • Grandfathering Clauses (Pengakuan Hak Masa Lalu)

    Keputusan ini tidak memuat klausul grandfathering (ketentuan eksplisit yang melindungi hak-hak pemegang konsesi lama). Namun, adanya keterangan bahwa beberapa titik-sudut bertepatan dengan bekas konsesi menunjukkan adanya pengakuan batas historis; pengaruh praktis terhadap hak-hak lama bergantung pada keputusan teknis/administratif lanjutan oleh Menteri dan/atau peraturan yang mengatur transisi hak konsesi lama ke status kuasa baru.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi