on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 790 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Also known as: Kepmen KP2MI/BP2MI 790/2026 · Kepmen KP2MI/BP2MI No. 790 Tahun 2026 · Kepmen KP2MI/BP2MI Nomor 790 Tahun 2026
Keputusan Menteri/Kepala Badan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang terpadu dan interoperabel.
Substansi kebijakan mencakup pengaturan mengenai tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Tata kelola SPBE meliputi penyusunan arsitektur SPBE, peta rencana, rencana dan anggaran, proses bisnis, pengelolaan data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, serta layanan SPBE. Manajemen SPBE mencakup manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan. Selain itu, diatur pula pembentukan Tim Koordinasi SPBE KP2MI/BP2MI yang bertugas melakukan kolaborasi dan penerapan kebijakan SPBE secara lintas unit organisasi.