For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 790 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 790 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Kepmen KP2MI/BP2MI 790/2026 · Kepmen KP2MI/BP2MI No. 790 Tahun 2026 · Kepmen KP2MI/BP2MI Nomor 790 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:23 April 2026Publication Date:23 April 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiKetenagakerjaanHukum Administrasi Negara

Information

TypeKeputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran
Effective Date23 April 2026
Publication Date23 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 245 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Keputusan Menteri/Kepala Badan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang terpadu dan interoperabel.

Substansi kebijakan mencakup pengaturan mengenai tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Tata kelola SPBE meliputi penyusunan arsitektur SPBE, peta rencana, rencana dan anggaran, proses bisnis, pengelolaan data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, serta layanan SPBE. Manajemen SPBE mencakup manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan. Selain itu, diatur pula pembentukan Tim Koordinasi SPBE KP2MI/BP2MI yang bertugas melakukan kolaborasi dan penerapan kebijakan SPBE secara lintas unit organisasi.

(-)

(-)