on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 4/2009 · Perda Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan bidang pertanian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Pasal 125 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, meliputi:
Selain itu, Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah untuk mendukung percepatan penyelenggaraan SPBE di daerahnya, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SPBE, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPBE, menyediakan infrastruktur SPBE, mengelola data dan informasi SPBE, mengembangkan aplikasi SPBE, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia SPBE, melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan SPBE, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan SPBE.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, perencanaan, dan pemberian penghargaan. Pengawasan meliputi pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan tindakan korektif. Menteri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat memberikan sanksi administratif jika rekomendasi perbaikan tidak ditindaklanjuti.