For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 9/2024 · Perda Kabupaten Cilacap No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2024Publication Date:21 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date21 Oktober 2024
Publication Date21 Oktober 2024
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan kemampuan Pendapatan Daerah dalam mewujudkan pelayanan masyarakat. Perubahan ini juga didasarkan pada perubahan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2024 dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, pendekatan penganggaran terpadu, dan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.

Perubahan APBD meliputi perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Belanja Daerah juga mengalami peningkatan yang dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, jenis-jenis belanja daerah, dan rincian pembiayaan daerah. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.

(-)

(-)