For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi

Also known as: Perka BNN 11/2023 · Perka BNN No. 11 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 November 2023Publication Date:24 November 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePetunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date24 November 2023
Publication Date24 November 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan petunjuk teknis penilaian uji kompetensi bagi pegawai yang akan berpindah dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Konselor Adiksi atau Asisten Konselor Adiksi. Petunjuk teknis ini mencakup:

  1. Pendahuluan: Latar belakang perlunya SDM yang kompeten di bidang rehabilitasi narkotika.
  2. Materi Uji Kompetensi: Kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis yang harus dimiliki ASN.
  3. Persiapan Pelaksanaan Uji Kompetensi: Persyaratan administratif, materi uji, dan kerahasiaan materi.
  4. Metode Uji Kompetensi: Uji portofolio, uji lisan (wawancara), dan uji tulis.
  5. Tata Cara Penilaian: Kriteria penilaian untuk setiap metode uji.
  6. Monitoring dan Evaluasi: Pelaksanaan monitoring dan evaluasi uji kompetensi.

Lampiran I berisi petunjuk teknis penilaian uji kompetensi untuk Konselor Adiksi, sedangkan Lampiran II berisi petunjuk teknis penilaian uji kompetensi untuk Asisten Konselor Adiksi.

(-)

(-)