For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri

Also known as: Permendagri 3/2021 · Permendagri No. 3 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2021Publication Date:18 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date26 Januari 2021
Publication Date18 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pusat pengembangan sumber daya manusia di Kementerian Dalam Negeri. Perubahan mencakup restrukturisasi organisasi, termasuk penghapusan beberapa pasal dan penyesuaian tugas subbagian dalam unit pelaksana teknis. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional dan Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengalami perubahan dalam struktur organisasi dan pembagian tugas. Peraturan ini juga menetapkan jumlah dan lokasi unit pelaksana teknis yang baru.

(-)

(-)