For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1991

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992

Also known as: UU 2/1991 · UU No. 2 Tahun 1991 · UU Nomor 2 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:1 April 1991Publication Date:20 Maret 1991
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1991
Publication Date20 Maret 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 disusun sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan anggaran negara yang seimbang dan dinamis, dengan fokus pada pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian dan industri. Anggaran ini juga bertujuan untuk memelihara hasil pembangunan sebelumnya dan meletakkan dasar bagi pembangunan selanjutnya. Kebijakan ini mengatur pembagian anggaran menjadi Anggaran Pendapatan Rutin dan Pembangunan, serta Anggaran Belanja Rutin dan Pembangunan, dengan rincian lebih lanjut ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya penyesuaian anggaran berdasarkan perkembangan ekonomi dan politik, serta pengelolaan sisa anggaran untuk tahun-tahun berikutnya.

1. Kredit anggaran proyek yang masih diperlukan pada akhir Tahun Anggaran 1991/92 dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93. 2. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1991/92 digunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun berikutnya.

(-)