For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2017

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 10/2017 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 10 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypeQanun
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentCalang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.

Qanun ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada PT. Bank Aceh Syariah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja PT. Bank Aceh Syariah dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan substansial meliputi pemberian penyertaan modal dalam bentuk kepemilikan saham sebesar Rp. 15.000.000.000,- yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dan diakumulasikan dengan penyertaan modal sebelumnya sehingga total menjadi Rp. 45.000.000.000,-. Pemerintah Kabupaten berhak memperoleh sertifikat kepemilikan saham dan berhak atas bagi hasil keuntungan yang disetor ke Kas Umum Daerah. Pemerintah Kabupaten melakukan evaluasi kinerja PT. Bank Aceh Syariah secara berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan/atau lembaga keuangan lainnya. PT. Bank Aceh Syariah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati. Pemerintah Kabupaten dapat menarik kembali modal yang telah disertakan.

(-)

1. Pemerintah Kabupaten dapat memberikan sanksi berupa penundaan Penyertaan Modal dalam hal PT. Bank Aceh Syariah tidak memenuhi kewajibannya.