on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 2/2014 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut untuk Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 918.313.075.774,00, belanja daerah sebesar Rp1.337.461.186.729,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (419.148.110.955,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 450.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 5.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 445.000.000.000,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 25.851.889.045,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, dengan mengubah peraturan bupati tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD. Keadaan darurat meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial, sedangkan keadaan mendesak meliputi kekurangan anggaran belanja tidak langsung untuk membayar gaji, tunjangan, dan potongan pihak ketiga, serta biaya administrasi kegiatan/umum untuk menunjang program dan kegiatan yang berasal dari pemerintah pusat. Pengeluaran tersebut akan dicantumkan pada perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.