For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 9/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2019Publication Date:30 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date30 Agustus 2019
Publication Date30 Agustus 2019
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daearah Nomor 10 Tahun 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. LRA mencakup pendapatan sebesar Rp 915.529.305.584,73, belanja sebesar Rp 883.544.427.973,98, sehingga terdapat surplus Rp 31.984.877.610,75. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 150.617.501.793,30 dan pengeluaran Rp 1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto Rp149.117.501.793,30 dan SILPA sebesar Rp181.102.379.404,05. Neraca per 31 Desember 2018 mencatat aset sebesar Rp2.991.807.700.072,45, kewajiban sebesar Rp 6.509.803.602,79, dan ekuitas sebesar Rp2.985.297.896.469,66. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir di BUD sebesar Rp 180.268.711.384,25. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)