For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 3/2021 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2021Publication Date:18 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date18 Oktober 2021
Publication Date18 Oktober 2021
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. - **Perencanaan dan Penganggaran:** Proses menggunakan pendekatan kinerja, dengan fokus pada Kinerja terukur dan aktivitas dari Program kerja. Peraturan ini mengatur penyusunan APBD, dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan penyusunan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD. RKA SKPD menjadi dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Rancangan Perda dan rancangan Peraturan Bupati diajukan kepada DPRD untuk dibahas hingga tercapai kesepakatan, kemudian diajukan kepada Gubernur untuk evaluasi. Unsur Kinerja dimasukkan dalam setiap dokumen penganggaran untuk meningkatkan kualitas penganggaran berbasis Kinerja dan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran. - **Pelaksanaan dan Penatausahaan:** Proses pelaksanaan anggaran terikat dengan banyak peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan. Peraturan ini melakukan penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi, dengan tetap memperhitungkan Kinerja yang sudah ditetapkan dalam APBD. Fungsi verifikasi dalam SKPD dipertegas, dan tugas bendahara dikembalikan sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, menyimpan uang, dan melakukan pencatatan menjadi fokus untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan kontrol internal. Proses ini harus meningkatkan koordinasi antar berbagai pihak dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. - **Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:** Diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. Terdapat tujuh laporan keuangan yang harus dibuat, sebagai dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual. Selain itu, pertanggungjawaban juga berupa laporan realisasi Kinerja, yang menunjukkan sejauh mana Kinerja Pemerintah Daerah dan sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pokok-Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini. 2. Peraturan Bupati yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah; Peraturan Bupati yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai analisis standar belanja, harus ditetapkan paling lambat Tahun 2022.

(-)