Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.
- **Perencanaan dan Penganggaran:** Proses menggunakan pendekatan kinerja, dengan fokus pada Kinerja terukur dan aktivitas dari Program kerja. Peraturan ini mengatur penyusunan APBD, dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan penyusunan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD. RKA SKPD menjadi dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Rancangan Perda dan rancangan Peraturan Bupati diajukan kepada DPRD untuk dibahas hingga tercapai kesepakatan, kemudian diajukan kepada Gubernur untuk evaluasi. Unsur Kinerja dimasukkan dalam setiap dokumen penganggaran untuk meningkatkan kualitas penganggaran berbasis Kinerja dan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran.
- **Pelaksanaan dan Penatausahaan:** Proses pelaksanaan anggaran terikat dengan banyak peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan. Peraturan ini melakukan penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi, dengan tetap memperhitungkan Kinerja yang sudah ditetapkan dalam APBD. Fungsi verifikasi dalam SKPD dipertegas, dan tugas bendahara dikembalikan sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, menyimpan uang, dan melakukan pencatatan menjadi fokus untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan kontrol internal. Proses ini harus meningkatkan koordinasi antar berbagai pihak dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual.
- **Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:** Diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. Terdapat tujuh laporan keuangan yang harus dibuat, sebagai dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual. Selain itu, pertanggungjawaban juga berupa laporan realisasi Kinerja, yang menunjukkan sejauh mana Kinerja Pemerintah Daerah dan sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.