on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Also known as: Keppres 46/1984 · Keppres No. 46 Tahun 1984 · Keppres Nomor 46 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengembangkan Gerakan Pramuka agar sesuai dengan perkembangan keadaan dan kemajuan pembangunan bangsa dan negara serta tuntutan zaman. Hal ini dilakukan dengan mengganti Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang lama, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini, dengan yang baru berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983 di Samarinda.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang baru, yang merupakan hasil dari Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka. Keputusan ini menetapkan bahwa Anggaran Dasar yang baru ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Juli 1984.