Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Brebes. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja perangkat daerah, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan, menetapkan kedudukan, tugas, dan susunan organisasi kecamatan dan kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan umum, mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta membina penyelenggaraan pemerintah desa dan kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan subbagian Perencanaan dan Keuangan, serta Umum dan Kepegawaian), Seksi Pemerintah dan Pelayanan Umum, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kemasyarakatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.