Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan aksesibilitas dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru program diploma dan program sarjana pada perguruan tinggi negeri. Penerimaan mahasiswa baru pada PTN diselenggarakan dengan prinsip adil, akuntabel, fleksibel, efisien, transparan, dan larangan konflik kepentingan, serta dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Penerimaan dilakukan melalui pola penerimaan secara nasional yang terdiri atas seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes, serta bentuk lain yang diselenggarakan secara mandiri oleh PTN. Peraturan ini merinci persyaratan, pelaksanaan, dan registrasi untuk masing-masing pola seleksi. PTN wajib menjaring calon mahasiswa berpotensi akademik tinggi yang kurang mampu secara ekonomi atau dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal minimal 20% dan memberikan akses bagi penyandang disabilitas. Pengaturan daya tampung dilakukan oleh Pemimpin PTN dengan proporsional dan dilaporkan kepada Menteri untuk dievaluasi. Pendanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi menjadi tanggung jawab Kementerian, seleksi nasional berdasarkan tes menjadi tanggung jawab Kementerian dan peserta, sedangkan seleksi secara mandiri dibebankan kepada peserta. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan dan pelaporan dugaan pelanggaran. Menteri melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru.