For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1973 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar

Also known as: PP 15/1973 · PP No. 15 Tahun 1973 · PP Nomor 15 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 1973Publication Date:31 Maret 1973
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 1973
Publication Date31 Maret 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 82) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962. Pembubaran ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak dapat dipertahankan kelangsungan usahanya berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional. Pelaksanaan pembubaran, termasuk penunjukan likuidator, diatur oleh Menteri Perindustrian dengan melibatkan tim dari Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan. Setelah likuidasi, semua kekayaan perusahaan menjadi milik negara. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962 dan semua peraturan pelaksanaannya.

(-)

(-)