For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2011 tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 19/2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2012Publication Date:13 Desember 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date01 Februari 2012
Publication Date13 Desember 2011
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tujuan:

  • Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan.
  • Menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  • Menjamin ketersediaan mineral dan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
  • Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional.
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara.
  • Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan Pemerintah Kabupaten: Pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik, pengawasan usaha pertambangan, inventarisasi, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, peningkatan nilai tambah, penyampaian informasi kepada Menteri dan Gubernur, pembinaan dan pengawasan reklamasi lahan pascatambang, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah.
  • Jenis Usaha Pertambangan: Pertambangan mineral (radioaktif, logam, bukan logam, batuan) dan pertambangan batubara.
  • Izin Usaha Pertambangan (IUP): Terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. IUP diberikan oleh Bupati kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan.
  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP): Pemberian WIUP mineral logam dan batubara dilakukan melalui lelang, sedangkan WIUP mineral bukan logam dan batuan diberikan melalui permohonan wilayah.
  • Pertambangan Rakyat: Diatur mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
  • Reklamasi dan Pascatambang: Diatur mengenai kewajiban reklamasi dan pascatambang bagi pemegang IUP dan IPR, serta jaminan reklamasi dan pascatambang.

1. Semua izin pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya izin.

1. Bupati dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP/IPR. 2. Pelanggaran kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. 3. Pemegang izin yang menyampaikan laporan tidak benar dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. 4. Tindak pidana oleh badan hukum dapat dikenai pidana denda ditambah 1/3 dari maksimum denda, pencabutan izin usaha, dan/atau pencabutan status badan hukum. 5. Penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan izin dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.