Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT. Aneka Usaha Tanggamus Jaya. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, membangun dan mengembangkan kegiatan usaha yang dikelola sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain, serta meningkatkan daya saing daerah. Kegiatan usaha yang dijalankan meliputi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pengelolaan air mineral, pertambangan dan energi, pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, kehutanan, perkebunan, perindustrian, perdagangan, dan bidang usaha lain yang merupakan potensi daerah. Modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp. 13.000.000.000,- (Tiga belas milyar rupiah), dengan komposisi 95% milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan 5% milik pihak lain. Perubahan modal harus mendapat persetujuan DPRD. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Perseroan diurus oleh direksi yang diangkat oleh Bupati pada awal pembentukan dan selanjutnya diangkat berdasarkan RUPS. Dewan komisaris bertugas mengawasi kebijakan direksi. Laba bersih perseroan dibagi untuk deviden pemegang saham, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi. Pembubaran perseroan ditetapkan oleh RUPS setelah mendapat persetujuan DPRD, dan likuidasi ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan.