For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas

Also known as: Permendag 51/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015

Status:
Inactive
Effective Date:9 September 2015Publication Date:9 Juli 2015
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeLarangan Impor Pakaian Bekas
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date09 September 2015
Publication Date09 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang larangan impor pakaian bekas ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah potensi bahaya kesehatan manusia akibat pakaian bekas impor, sehingga dianggap tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan konsumen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Larangan impor pakaian bekas (produk tekstil yang digunakan sebagai penutup tubuh manusia yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 6309.00.00.00) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pakaian bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap Impor Pakaian Bekas sebagai barang pindahan.

(-)

1. Importir yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif dan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.