For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 11/2011 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2011Publication Date:25 Februari 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeKriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date25 Februari 2011
Publication Date25 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan kriteria dan ukuran keberhasilan reformasi birokrasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan rujukan yang sama dalam penggunaan kriteria dan ukuran keberhasilan reformasi birokrasi. Kriteria dan ukuran keberhasilan reformasi birokrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)