For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2019 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kota Pontianak 13/2019 · Perda Kota Pontianak No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 November 2019Publication Date:29 November 2019
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date29 November 2019
Publication Date29 November 2019
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan. Pemerintah Kota Pontianak memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan APBD, mengelola pendapatan dan belanja daerah, serta mengelola kekayaan dan utang daerah. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah.

Subjek hukum dalam peraturan ini meliputi Pemerintah Kota Pontianak, DPRD Kota Pontianak, Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, Kepala SKPD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini menetapkan kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang relevan bagi subjek hukum yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, terdapat persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti BUMD, terkait dengan modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran.

(-)

Walikota yang melakukan pungutan di luar ketentuan undang-undang atau menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan atau sesuai ketentuan perundang-undangan.