For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 5/2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2016Publication Date:29 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date29 Agustus 2016
Publication Date29 Agustus 2016
Place of EnactmentWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.599.005.995.104,47 dan belanja sebesar Rp1.586.001.084.202,94, menghasilkan surplus sebesar Rp13.004.910.901,53. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp242.366.516.374,70 dan pengeluaran sebesar Rp28.571.351.718,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp213.795.164.656,70.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencatat saldo awal sebesar Rp242.366.516.375,70 dan saldo akhir sebesar Rp226.800.075.558,23.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp1.761.289.780.376,96, jumlah kewajiban sebesar Rp4.403.872.599,97, dan jumlah ekuitas sebesar Rp1.756.885.907.776,99.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencatat pendapatan-LO sebesar Rp1.665.570.867.744,08 dan beban-LO sebesar Rp1.448.336.363.946,95, menghasilkan surplus dari operasional sebesar Rp217.235.503.797,13.
  5. Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp242.366.516.374,70 dan saldo kas akhir sebesar Rp226.800.275.558,23.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp2.011.233.174.126,49 dan ekuitas akhir sebesar Rp1.756.885.907.776,99.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)