For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 2/2023 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2023Publication Date:18 Januari 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date18 Januari 2023
Publication Date18 Januari 2023
Place of EnactmentSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam mengembangkan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Tujuan dari fasilitasi ini adalah memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten dalam melakukan fasilitasi secara terencana, terarah, terukur, dan terkoordinasi, mendorong pengembangan pesantren yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kualitas pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pesantren, unsur-unsur yang harus dipenuhi, penyelenggara pesantren, dan kewajiban penyelenggara. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pendidikan, penunjang, dan sumber daya manusia pesantren. Fasilitasi juga diberikan dalam fungsi dakwah melalui kerjasama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Selain itu, pemerintah daerah juga memfasilitasi fungsi pemberdayaan masyarakat melalui bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi, dan pelatihan keterampilan. Pelaksanaan fasilitasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati menetapkan perencanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang memuat upaya fasilitasi, pembinaan, dan pemberdayaan pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Bupati juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan fasilitasi penyelenggaraan pesantren melalui berbagai cara, seperti memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan, memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten, mendukung kegiatan pesantren, mendorong pengembangan mutu dan standar pesantren, mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral, serta memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi pesantren.

(-)

(-)