on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 2/2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 mengenai penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 3 dan Pasal 4 dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017. Pasal 3 mengatur bahwa bentuk penyertaan modal daerah adalah berupa uang dan dianggarkan dalam APBD Tahun 2020, serta merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pasal 4 mengatur nilai penyertaan modal pemerintah kabupaten sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah) yang akan dicapai secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah. Penentuan besaran nilai bagian laba/deviden ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan diinformasikan kepada Pemerintah Kabupaten serta disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten. Nilai Akumulasi Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung setiap tahunnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.