For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PADA PT. BANK LAMPUNG (PERSERO)

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 13/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 November 2013Publication Date:18 November 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PADA PT. BANK LAMPUNG (PERSERO)
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date19 November 2013
Publication Date18 November 2013
Place of EnactmentPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada PT. Bank Lampung (Persero). Maksud dari penyertaan modal ini adalah sebagai upaya penggalian sumber penerimaan daerah untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan menempatkan uang dalam bentuk saham pada PT. Bank Lampung. Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah), sehingga total besaran penyertaan modal yang telah diinvestasikan menjadi Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyard Rupiah). Penyertaan modal ini dibebankan kepada APBD Tahun Anggaran 2013 dan akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan PT. Bank Lampung. Pemerintah Daerah dapat menambahkan dan mengurangi besarnya nilai penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan kinerja perseroan, yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)