Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah bahwa pajak reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang strategis, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengharuskan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan reklame.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Cara penghitungan pajak adalah dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 bulan kalender.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati yang dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SPPT, SKPD, dan lain-lain. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.